Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
04 Oktober 2021 11:03:04 635 Kali
Nama Badan Publik : Pemerintah Desa Kutuh
Atasan PPID : I Wayan Mudana, ST (Perbekel Kutuh)
Ketua PPID : I Nyoman Camang (Sekretaris Desa)
Nomor Telp : (0361) 4728882
Alamat : Jalan Melasti Nomor 3 Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Kutuh yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
PPID Desa Kutuh yang dibentuk sejak tahun 2019, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keputusan telah menetapkan Keputusan Perbekel Kutuh Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kutuh
Sesuai Keputusan Perbekel Kutuh No. 78 Tahun 2019 ditetapkan :
Pemberian layanan informasi publik PPID di Pemerintah Desa Kutuh berpedoman pada SK Perbekel Kutuh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Desa Kutuh.
Pada tahun 2020 posisi PPID Desa Kutuh dikuatkan Kembali dalam sebuah Peraturan Desa yakni Peraturan Desa Kutuh Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Transparasi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kutuh.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran