rss_feed

Desa Kutuh

Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali , Kode Pos 80361

4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • I Wayan Mudana, S.T, S.T

    Perbekel

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 September 2023 16:57:37
  • Ir. Ir. I Nyoman Camang

    Sekretaris Desa

    Ada di Kantor
  • I Made Suwita, S.H, S.H

    Kasi Pemerintahan

    Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Rika Aprilia, A,Md, A,Md

    Kasi Pelayanan

    Ada di Kantor
  • I Ketut Artana, S.Pd, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Januari 2024 08:47:04
  • Ni Wayan Sulasmi, S.E, S.E

    Kaur Keuangan

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Februari 2024 12:00:56
  • I Ketut Sukartono

    Kaur TU dan Umum

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 April 2024 09:04:43
  • I Putu Gede Antara

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 November 2023 11:49:42
  • I Wayan Budiyastana

    Kelian Banjar Dinas Jaba Pura

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 08:57:26
  • I Ketut Lencanayasa

    Kelian Banjar Dinas Panti Giri

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Januari 2024 09:19:40
  • I Nyoman Jarta

    Kelian Banjar Dinas Kaja Jati

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Maret 2024 08:19:26
  • I Ketut Sutama

    Kelian Banjar Dinas Petangan

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Februari 2024 18:14:22
  • Made Gde Jaya Kusuma, S.ST, S.ST

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
  • I Gede Agus Sudiantara, S.Pd, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Maret 2024 17:52:35
  • I Putu Darmayasa, S.S, S.S

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 April 2024 11:15:57
  • Gusti Ayu Made Anggunsari Hambarsika, S.H, S.H

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 April 2024 12:19:30
  • I Wayan Adi Eka Sunu, S.Pd, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Agustus 2023 10:09:20
  • I Wayan Agus Sumarjaya, S.Tr.AB, S.Tr.AB

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 April 2024 10:13:58
  • I Made Dwiki Stiawan, S.E, S.E

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
  • Ni Wayan Sukasari

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
  • I Putu Heri Laksmana, A,Md, A,Md

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Oktober 2023 09:27:00
  • I Gede Aryana Putra, S.Ak., S.Ak., S.Ak.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
  • I Made Widiantara Putra, S.Kom, S.Kom

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
  • I Nyoman Adi Saputra, S.E., S.E.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 Desember 2023 11:34:04
  • Ni Luh Ayu Diah Wulandari

    Tenaga Harian Lepas

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Winarsih

    Tenaga Harian Lepas

    Ada di Kantor
  • Ni Kadek Surasmini

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 April 2024 09:14:12

settings Pengaturan Layar

WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUTUH
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

9

Tahun Ini

8

Tahun Lalu

17

Total
fingerprint
ALUR PELAYANAN PPID

05 Oktober 2021 09:18:21 480 Kali

 

SOP PELAYANAN INFORMASI 

SOP dibawah memuat tentang : 

1. Standar Prosedur Pengelola Layanan Informasi

2. SOP Permohonan

3. SOP Uji Konsekuensi

4. SOP Penanganan Keberatan

5. SOP Sengketa Informasi

Hak Mendapatkan Informasi Publik Setiap warga negara, termasuk masyarakat Desa Kutuh, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Kutuh. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Kutuh PPID Desa Kutuh telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kutuh. PPID Desa Kutuh bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Kutuh.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Kutuh, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut : (PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018)

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Desa Kutuh atau dapat diunduh melalui website resmi Desa Kutuh.
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Desa Kutuh.
  3. Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  4. Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Desa Kutuh.

Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Kutuh, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. PPID Desa Kutuh akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa Kutuh akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
  3. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Desa Kutuh akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kutuh akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Kutuh akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 514
Kemarin : 2.199
Total Pengunjung : 609.118
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.118.120.204
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 22.160.156.174,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 23.627.563.112,40
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -1.467.406.938,40
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 200.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.089.550.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 19.812.910.521,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 928.695.653,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 105.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 24.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.933.562.072,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 9.647.585.632,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.153.882.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 786.767.500,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 105.765.908,40
0 %