rss_feed

Desa Kutuh

Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali , Kode Pos 80361

4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com

  • I Wayan Mudana, S.T

    Perbekel

    Tidak Ada di Kantor
  • Ir. I Nyoman Camang

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Gede Antara

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Suwita, S.H

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Rika Aprilia, A,Md

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Artana, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Wayan Sulasmi, S.E

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Sukartono

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • I Wayan Budiyastana

    Kelian Banjar Dinas Jaba Pura

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Lencanayasa

    Kelian Banjar Dinas Panti Giri

    Tidak Ada di Kantor
  • I Nyoman Jarta

    Kelian Banjar Dinas Kaja Jati

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Sutama

    Kelian Banjar Dinas Petangan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Darmayasa, S.S

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Wayan Adi Eka Sunu, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Dwiki Stiawan, S.E

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Heri Laksmana, A,Md

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Gede Aryana Putra, S.Ak., S.Ak.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Luh Ayu Diah Wulandari

    Tenaga Harian Lepas

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Winarsih

    Tenaga Harian Lepas

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Kadek Surasmini

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 Februari 2025 08:43:53
  • Gusti Ayu Anggun Sari Hambarsika

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2025 09:44:40

settings Pengaturan Layar

WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUTUH
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

20

Tahun Lalu

28

Total
fingerprint
TUGAS DAN FUNGSI

25 Agustus 2022 09:47:21 353 Kali

NO JABATAN TUGAS DAN FUNGSI (Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015)
1 Perbekel
  1. a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

2

Sekretaris Desa
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3 Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti  tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
  2. Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4 Kepala Urusan Keuangan

Melaksanakan urusan keuangan seperti : 

  1. pengurusan administrasi keuangan,
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
5 Kepala Urusan Perencanaan

Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
6 Kepala Seksi Pemerintahan
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. menyusun rancangan regulasi desa,
  3. pembinaan masalah pertanahan,
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban,
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
  6.  pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
7 Kepala Seksi Kesejahteraan
  1. Mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan 
  2. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

 

 8 Kepala Seksi Pelayanan 
  1. Memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
 9 Kepala Wilayah / Kelian Banjar Dinas
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.282
Kemarin : 1.512
Total Pengunjung : 776.836
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.172
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 29.498.286.725,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 31.885.151.946,15
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.386.865.221,15
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 340.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.009.711.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.112.768.897,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.145.081.828,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 90.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.792.725.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0,00 | Rp. 8.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 10.263.926.336,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 10.299.193.100,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 8.963.649.772,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.065.007.500,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 293.375.238,15
0 %