Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
05 Oktober 2021 09:18:21 565 Kali
Setiap warga negara termasuk masyarakat Desa Kutuh, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Kutuh. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Kutuh PPID Desa Kutuh telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kutuh. PPID Desa Kutuh bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Kutuh.
1. Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Kutuh, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut : (PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018)
2. Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Kutuh, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:
Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kutuh akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Kutuh akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran