rss_feed

Desa Kutuh

Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali , Kode Pos 80361

4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com

  • I Wayan Mudana, S.T

    Perbekel

    Tidak Ada di Kantor
  • I GEDE AGUS SUDIANTARA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Gede Antara

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Suwita, S.H

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Rika Aprilia, A,Md

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Maret 2026 11:08:18
  • I Ketut Artana, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Wayan Sulasmi, S.E

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Sukartono

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • I Wayan Budiyastana

    Kelian Banjar Dinas Jaba Pura

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Maret 2026 08:16:04
  • I Ketut Lencanayasa

    Kelian Banjar Dinas Panti Giri

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Maret 2026 14:00:59
  • I Nyoman Jarta

    Kelian Banjar Dinas Kaja Jati

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Maret 2026 13:41:54
  • I Ketut Sutama

    Kelian Banjar Dinas Petangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Maret 2026 08:33:54
  • I Putu Darmayasa, S.S

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Maret 2026 13:23:53
  • I Wayan Adi Eka Sunu, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Dwiki Stiawan, S.E

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Heri Laksmana, A,Md

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Gede Aryana Putra, S.Ak., S.Ak.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Winarsih

    Tenaga Harian Lepas

    Tidak Ada di Kantor
  • Gusti Ayu Anggun Sari Hambarsika

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Februari 2026 09:01:57
  • Ni Wayan Sukasari

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Maret 2026 14:21:25
  • Ni Kadek Surasmini

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Maret 2026 08:38:01

settings Pengaturan Layar

WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUTUH
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
16 Orang
Pindah
5 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

5

Bulan Lalu

11

Tahun Ini

12

Tahun Lalu

23

Total
fingerprint
HAK DAN TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

05 Oktober 2021 09:18:21 823 Kali

Setiap warga negara termasuk masyarakat Desa Kutuh, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Kutuh. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Kutuh PPID Desa Kutuh telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kutuh. PPID Desa Kutuh bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Kutuh.

1. Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Kutuh, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut(PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018)

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Desa Kutuh atau dapat diunduh melalui website resmi Desa Kutuh.
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Desa Kutuh.
  3. Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  4. Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Desa Kutuh.

2. Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Kutuh, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. PPID Desa Kutuh akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa Kutuh akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
  3. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Desa Kutuh akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Kutuh akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Kutuh akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.

3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2024-08-21_at_12-20-14_(1) 

WhatsApp_Image_2024-08-21_at_12-20-14 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Desa : Kutuh
Kecamatan : Kuta Selatan
Kabupaten : Badung
Kodepos : 80361
Telepon : 4728882
No. HP :
Email : kantorperbekelkutuh@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 21.332.220.997,60
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 24.351.903.156,84
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.019.682.159,26
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 400.893.778,58
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.009.711.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 17.370.548.474,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 762.341.970,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 105.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.225.775,02
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 19.500.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 11.057.752.136,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 6.600.349.591,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.836.290.260,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 741.556.335,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 115.954.834,84
0 %