| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 7 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
12 Agustus 2020 07:57:56 517 Kali
Selasa (11/08/2020) Telah dilaksanakan penyerahan secara simbolis BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa tahap dua di Kantor Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung yakni Bapak I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., Camat Kuta Selatan yakni Bapak Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH, M.Si, Sekretaris Dinas PMD Badung, Perbekel Sekecamatan Kuta Selatan beserta warga penerima simbolis BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa di Kecamatan Kuta Selatan.
Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH, M.Si menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan penanganan Covid-19. Daerah Kuta Selatan merupakan pemilik jumlah kasus Covid-19 terkecil. Ini berkat arahan dan petunjuk langsung dari Ketua Satgas Covid-19 yakni Bapak bupati badung sehingga pengendalian secara kolektif dapat terlaksana dengan lancar. Penyerahan secara simbolis BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa tahap dua diberikan kepada mereka yang dengan kategori sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah langsung. Jangka waktu pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa diberikan masa penyalurannya selama 6 bulan, tahap pertama penyerahan bantuan telah diberikan pada Bulan April – Juni Tahun 2020 sebesar 600 ribu per keluarga, lalu tahap ke dua yang saat ini sedang dilaksanakan dengan masa penyaluran dari Bulan Juli-September Tahun 2020 sebanyak 300 rbu per keluarga. Berikut data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa meliputi, Desa Ungasan sebanyak 109 KK, Desa Pecatu sebanyak 149 KK dan Desa Kutuh sebanyak 166 KK. Selain menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, Sekecamatan Kuta Selatan juga menerima langsung bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Penyerahan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Badung, sistem pembagian bantuan masuk kepada regulasi yang sudah diberikan oleh Kementrian Desa yang ada di Nasional begitu juga terus mengikuti arahan dari Kemendagri berkenaan dengan Refocusing dan Realokasi Anggaran. Berkaitan dengan bantuan yang diberikan harus berdasarkan mekanisme, yakni data harus valid dan jangan sampai terdapat tumpang tindih perkenaan dengan data.
“Memang susah ketika kita berbicara tentang data namun akan lebih fatal lagi ketika kita berbicara tanpa data. Maka ketentuan dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan dari pusat tidak boleh mendapatkan bantuan dari Provinsi maupun Kabupaten. Itulah kesiapan ketanggapan kami selaku Pemerintah Kabupaten Badung berkenaan dengan data ini,” ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos.
Bapak Bupati Badung juga berharap agar masyarakat jangan melihat nominal yang diberikan, namun yang perlu kita ambil adalah hikmah dibalik situasi pandemi ini, dimana Presiden Negara Republik Indonesia yakni, Bapak Ir. H. Joko Widodo hadir ditengah tengah kita bersama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia. Beliau sangat berterimakasih kepada Presiden Negara Republik Indonesia yakni, Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Credit : Wida Parwati
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran