rss_feed

Desa Kutuh

Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali , Kode Pos 80361

4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com

  • I Wayan Mudana, S.T

    Perbekel

    Tidak Ada di Kantor
  • I GEDE AGUS SUDIANTARA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Putu Gede Antara

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Suwita, S.H

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Rika Aprilia, A,Md

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2026 09:33:06
  • I Ketut Artana, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Wayan Sulasmi, S.E

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • I Ketut Sukartono

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • I Wayan Budiyastana

    Kelian Banjar Dinas Jaba Pura

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2026 08:59:15
  • I Ketut Lencanayasa

    Kelian Banjar Dinas Panti Giri

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2026 08:19:44
  • I Nyoman Jarta

    Kelian Banjar Dinas Kaja Jati

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 April 2026 11:17:15
  • I Ketut Sutama

    Kelian Banjar Dinas Petangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2026 20:10:01
  • I Putu Darmayasa, S.S

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Maret 2026 13:53:17
  • I Wayan Adi Eka Sunu, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Made Dwiki Stiawan, S.E

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Maret 2026 09:01:54
  • I Putu Heri Laksmana, A,Md

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • I Gede Aryana Putra, S.Ak., S.Ak.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Ni Nyoman Winarsih

    Tenaga Harian Lepas

    Tidak Ada di Kantor
  • Gusti Ayu Anggun Sari Hambarsika

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2026 08:38:27
  • Ni Wayan Sukasari

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 April 2026 11:27:28
  • Ni Kadek Surasmini

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2026 08:35:58

settings Pengaturan Layar

WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUTUH
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
22 Orang
Pindah
5 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

11

Tahun Ini

12

Tahun Lalu

23

Total
fingerprint
DPMD KEMBANGKAN INOVASI PUSAKA SAKTI BADUNG

13 Desember 2022 14:00:43 150 Kali

Bantu Pemberdayaan Usaha Krama BUMDes

Pemberdayaan usaha krama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu Inklusi Keuangan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung mengembangkan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG. Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang dihubungi, Minggu (11/12) menjelaskan, Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. “Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan,” ujarnya.

Menurut Budhi Argawa, usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik. “Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL) dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. “PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUMDes yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa,” terangnya.

Mantan Kabag Hukum Setda Badung ini mengatakan, salah satu fungsi pembentukan BUMDes sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa. “Hal ini yang mendorong pengembangan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, PT Penjaminan Kredit Daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, BPPMD DTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat. Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung, Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Badung, Pemerintah Desa Tibubeneng, BUM Desa Tibubeneng,” jelas Budhi Argawa.

Pemerintah Kabupaten Badung, kata Budi Argawa, yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi. “Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi,” ujarnya.

Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUMDes sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi risiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan. “Inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUMDes lainnya di Kabupaten Badung,”ungkapnya.

Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di Desa. “Peraturan Bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat Desa,” tegas Budhi Argawa.

Sumber : (Prokompim/Badung)

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Desa : Kutuh
Kecamatan : Kuta Selatan
Kabupaten : Badung
Kodepos : 80361
Telepon : 4728882
No. HP :
Email : kantorperbekelkutuh@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 21.332.220.997,60
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 24.351.903.156,84
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.019.682.159,26
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 400.893.778,58
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.009.711.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 17.370.548.474,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 762.341.970,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 105.000.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 1.664.225.775,02
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 19.500.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 11.057.752.136,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 6.600.349.591,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.836.290.260,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 741.556.335,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 115.954.834,84
0 %