| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 7 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
13 Maret 2022 18:31:32 217 Kali
Spanduk komersil terpantau terpasang di timur setra dan beberapa tempat lainnya di Desa Kutuh. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Pemerintah Desa mengkonfirmasi ijin pemasangan tersebut.
Diketahui tanpa ijin dan tanpa pemberitauhuan ke Desa. Pemerintah Desa melalui LINMAS langsung turun untuk membongkar baliho yang terpasang tersebut.
Selanjutnya spaduk-spanduk tersebut akan diamankan di Kantor Desa, sambil menunggu konfirmasi dari pihak terkait. Jika tidak ada tanggapan pihak Desa akan memusnahkan spanduk-spanduk tak bertuan tersebut.
Dalam kesempatannya Perbekel Kutuh I Wayan Mudana, ST mengatakan bahwa kejadian seperti ini di Desa Kutuh terjadi berulang kali. Para pihak yang memasang reklame atau alat peraga komersil lainnya memasang tanpa adanya koordinasi dengan pihak Desa. Mereka tidak mementingkan bagaimana dampak terhadap wajah Desa yang notabene merupakan akses menuju kawasan wisata.
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan papan reklame dan alat peraga seperti flyer, baliho, dll telah diatur dalam Peraturan Desa Kutuh Nomor 8 Tahun 2016
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran