call 4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com
27 Mei 2022 07:15:08 274 Kali
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Pemendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru ini memuat tentang beberapa tata cara pencatatan nama pada pembuatan dokumen adminduk yang baru. Dimana salah satunya menyangkut jumlah kata dan panjang maksimal jumlah huruf nama seseorang.
Dilansir dari kanal media sosial resminya Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH selaku Direktur Jenderal Dukcapil RI secara lugas mengatakan bahwa peraturan Menteri ini mengatur tentang bagaimana masyarakat nantinya memberikan nama untuk anak-anaknya yang baru lahir. Dimana menurutnya nama yang disandang oleh warga nantinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, seperti tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
Zuldan juga mengungkapkan panjang sebuah nama maksimal 60 karakter termasuk spasi. Karena mengacu pada batas pencatatan pada dokumen kependudukan.
Selain itu ada beberapa hal lagi yang diungkapkan oleh zuldan agar tidak meninmbulkan pemahaman yang berbeda dimasyarakat terkait aturan baru ini seperti :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Yang secara tegas disampaikan oleh Zuldan bahwa pertaruan ini berlaku kedepan, tidak kebelakang. Sehingga, nama-nama yang sudah ada dan telah dicatat dalam dokumen kependudukan sebelumnya tetap berlaku.
Untuk artikel ini
date_range 01 Juni 2023 11:09:23
place Lokasi : Pasar Ikumpi, Jalan Darmawangsa Desa Kutuh
account_circle Koordinator : TP-PKK DESA KUTUH
date_range 01 Juni 2023 11:09:23
place Lokasi : Wantilan Rangdu Kriya Mandala Desa Kutuh
account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Kutuh
Hari ini | : | 494 |
Kemarin | : | 716 |
Total Pengunjung | : | 329.307 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.200.82.149 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran