rss_feed

Desa Kutuh

Jalan Melasti Nomor 3 - Kutuh - Kuta Selatan
Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali
Kode Pos 80361

call 4728882 mail_outline kantorperbekelkutuh@gmail.com

  • I Wayan Mudana, S.T

    Perbekel

    Tidak di Kantor
  • Ir. I Nyoman Camang

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • I Made Suwita, S.H

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • I Wayan Budiyastana

    Kelian Banjar Dinas Jaba Pura

    Tidak di Kantor
  • Ni Nyoman Rika Aprilia, A,Md

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • I Ketut Artana, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak di Kantor
  • I Nyoman Jarta

    Kelian Banjar Dinas Kaja Jati

    Tidak di Kantor
  • I Ketut Lencanayasa

    Kelian Banjar Dinas Panti Giri

    Tidak di Kantor
  • Ni Wayan Sulasmi, S.E

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • I Ketut Sukartono

    Kaur TU dan Umum

    Tidak di Kantor
  • I Ketut Sutama

    Kelian Banjar Dinas Petangan

    Tidak di Kantor
  • Made Gde Jaya Kusuma, S.ST

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Gede Agus Sudiantara, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Putu Darmayasa, S.S

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • Gusti Ayu Made Anggunsari Hambarsika, S.H

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Wayan Adi Eka Sunu, S.Pd

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Wayan Agus Sumarjaya, S.Tr.AB

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Putu Gede Antara

    Kaur Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • I Made Dwiki Stiawan, S.E

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • Ni Wayan Sukasari

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Putu Heri Laksmana, A,Md

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Gede Aryana Putra, S.Ak.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Made Widiantara Putra, S.Kom

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Nyoman Adi Saputra, S.E.

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • I Luh

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • Mek Ben

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor
  • Tri Widyastuti

    Unsur Staff Perangkat Desa

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUTUH
fingerprint
ATURAN BARU PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN, CEK INFO SELENGKAPNYA!!!

27 Mei 2022 07:15:08 274 Kali

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Pemendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan baru ini memuat tentang beberapa tata cara pencatatan nama pada pembuatan dokumen adminduk yang baru. Dimana salah satunya menyangkut jumlah kata dan panjang maksimal jumlah huruf nama seseorang.

Dilansir dari kanal media sosial resminya Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH selaku Direktur Jenderal Dukcapil RI secara lugas mengatakan bahwa peraturan Menteri ini mengatur tentang bagaimana masyarakat nantinya memberikan nama untuk anak-anaknya yang baru lahir. Dimana menurutnya nama yang disandang oleh warga nantinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, seperti tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.

Zuldan juga mengungkapkan panjang sebuah nama maksimal 60 karakter termasuk spasi. Karena mengacu pada batas pencatatan pada dokumen kependudukan.

Selain itu ada beberapa hal lagi yang diungkapkan oleh zuldan agar tidak meninmbulkan pemahaman yang berbeda dimasyarakat terkait aturan baru ini seperti :

  1. Penulisan nama tidak boleh disingkat (harus dituliskan utuh)
  2. Tidak menambahkan gelar pada dokumen kependudukan, yang dimaksud disini adalah gelar Pendidikan ataupun gelar keagamaan.
  3. Tidak memberikan nama gabungan antara huruf, angka, dan tanda baca. Yang diperbolehkan dalam pencatatan nama adalah berupa huruf dan spasi. Sehingga tidak menimbulkan kerumitan dan multitafsir.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Yang secara tegas disampaikan oleh Zuldan bahwa pertaruan ini berlaku kedepan, tidak kebelakang. Sehingga, nama-nama yang sudah ada dan telah dicatat dalam dokumen kependudukan sebelumnya tetap berlaku.

DOKUMEN PERMENDAGRI NO 73 TAHUN 2022

148 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:494
Kemarin:716
Total Pengunjung:329.307
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.82.149
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 2.394.913.915,04 | Rp. 11.981.653.337,00
19.99 %
BELANJA
Rp. 1.823.945.497,29 | Rp. 12.900.887.679,16
14.14 %
PEMBIAYAAN
Rp. 923.334.342,16 | Rp. 917.434.342,16
100.64 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 122.122.932,00 | Rp. 80.000.000,00
152.65 %
Dana Desa
Rp. 394.203.150,00 | Rp. 876.007.000,00
45 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 703.855.270,00 | Rp. 8.952.203.095,00
7.86 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 44.691.561,00 | Rp. 752.528.242,00
5.94 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 15.000.000,00 | Rp. 90.000.000,00
16.67 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 1.109.875.000,00 | Rp. 1.222.875.000,00
90.76 %
Bunga Bank
Rp. 5.166.002,04 | Rp. 8.040.000,00
64.25 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 1.545.122.947,29 | Rp. 5.702.211.591,00
27.1 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 166.200.750,00 | Rp. 3.044.313.929,00
5.46 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 109.207.000,00 | Rp. 3.601.241.600,00
3.03 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 3.414.800,00 | Rp. 429.685.700,00
0.79 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0,00 | Rp. 123.434.859,16
0 %