| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 3 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 1 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 21 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
27 Mei 2022 07:15:08 642 Kali
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Pemendagri No. 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan baru ini memuat tentang beberapa tata cara pencatatan nama pada pembuatan dokumen adminduk yang baru. Dimana salah satunya menyangkut jumlah kata dan panjang maksimal jumlah huruf nama seseorang.
Dilansir dari kanal media sosial resminya Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH selaku Direktur Jenderal Dukcapil RI secara lugas mengatakan bahwa peraturan Menteri ini mengatur tentang bagaimana masyarakat nantinya memberikan nama untuk anak-anaknya yang baru lahir. Dimana menurutnya nama yang disandang oleh warga nantinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, seperti tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif.
Zuldan juga mengungkapkan panjang sebuah nama maksimal 60 karakter termasuk spasi. Karena mengacu pada batas pencatatan pada dokumen kependudukan.
Selain itu ada beberapa hal lagi yang diungkapkan oleh zuldan agar tidak meninmbulkan pemahaman yang berbeda dimasyarakat terkait aturan baru ini seperti :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 21 April 2022. Yang secara tegas disampaikan oleh Zuldan bahwa pertaruan ini berlaku kedepan, tidak kebelakang. Sehingga, nama-nama yang sudah ada dan telah dicatat dalam dokumen kependudukan sebelumnya tetap berlaku.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran