| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 7 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
01 September 2022 11:09:12 142 Kali
Sesuai jadwal dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung. Hari ini, Kamis (01/09/2022) vaksin PMK tahap II dilakukan di Desa Kutuh.
Menyasar 600 ekor sapi, para petugas vaksin dikawal langsung oleh Kelian Banjar Dinas se Desa Kutuh. Dalam hal ini, Pemerintahan Desa Kutuh melalui Kelian Banjar Dinas ingin memastikan program vaksin PMK berjalan maksimal dan tuntas.
I Nyoman Geria selaku Kelian Banjar Dinas Petangan yang ditemui pada saat vaksinasi berlangsung mengungkapkan, bahwa dirinya bersama kelian lainnya di Desa Kutuh memfasilitasi petugas dilapangan agar mudah dalam pemberian vaksin.
Diakuinya, meski dilapangan tidak bertemu dengan pemilik sapi mereka tetap melakukan vaksinasi kepada sapi yang terdata.
“Kita kawal proses program ini, karena beternak sapi sampai saat ini masih menjadi kegiatan utama untuk sebagian masyarakat Kutuh”, ujar Nyoman Geria.
Kasus PMK di Kabupaten Badung sampai saat ini tidak mengalami penambahan. Namun hal ini tidak membuat mengendorkan upaya Pemda Badung melakukan langkah pencegahan.
Dilansir dari wartabalionline.com Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Wayan Wijana mengaku, pihaknya semakin menggencarkan vaksinasi. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya penambahan kasus PMK. Karena itu vaksinasi PMK diyakini sebagai salah satu strategi yang tepat untuk mengendalikan penyebaran PMK.
“Melalui vaksinasi ini untuk meningkatkan kekebalan sapi. Pelaksanaan vaksinasi juga sudah menjangkau tahap II”, Ujarnya.
Kasus PMK di Badung secara keseluruhan mencapai 26 kasus dan telah dilakukan pemotongan bersyarat. Terkait dengan ganti rugi Wayan Wijana menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pengumpulan persyaratan.
“Persyaratannya berupa fotocopy KTP pemilik, surat keterangan kepemilikan, dan diagnosis kematian” terangnya.
Dikatakan, nantinya biaya anggaran ganti rugi akan diberikan melalui anggaran Pemerintah Pusat. Rencananya biaya ganti rugi akan diberikan sebesar Rp. 10 juta untuk satu ekor sapi.
Sumber dalam berita ini : wartabalionline.com
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran